Batanghari,majalahglobal.com- Beredar kabar seorang oknum panwaslu di Kabupaten Batanghari melakukan pelanggaran pada Pileg Pemilihan Umum tahun 2024.
Yang oknum AL diduga ikut politik praktis, dia mengkampanyekan salah satu caleg DPR RI Dapil Jambi diwiliyah dimana ia ditugaskan.
Caleg DPR RI tersebut diketahui dari Partai Demokrat. AL ini dikabarkan menerima uang kampanye dari caleg tersebut sebanyak 100 juta.
Namun hal tersebut tidak dibenarkan oleh yang bersangkutan. AL membantah beredar kabar tersebut , ia mengatakan jika informasi tersebut hanya keliru dan miskomunikasi saja.
“Soal itu mis-informasi dan sangat keliru bang, tidak ada transaksi apapun,” Kata AL saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (8/5/2024).
Dalam waktu dekat, dia akan segera menyikapi dan bereaksi secepatnya apa yang menjadi tuduhan orang-orang.
Dia juga menyebutkan, dengan adanya kabar tersebut, ia merasa di zholimi.
“Dugaan sah-sah saja, namun orang yang bersangkutan tidak punya hak menghakimi secara sepihak. Kalau memang benar, seharusnya dibuktikan dengan video atau dengan sebagainya. Pada prinsipnya saya akan sikapi proses selanjutnya,” Sebutnya.
(Darmawan)