Kabupaten Mojokerto, majalahglobal.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto terkait penyampaian jawaban pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disampaikan pada Rabu lalu, (29/5).
Diketahui sebelumnya telah digelar rapat paripurna pandangan umum terkait 3 Raperda antara lain, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045, serta Raperda tentang bangunan gedung.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ikfina menghadiri langsung rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A. Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Jum’at, (31/5) siang.
Dalam arahannya, Bupati Ikfina menanggapi terkait pertanyaan beberapa fraksi yang membahas tentang perbedaan realisasi anggaran tahun 2023 antara Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD yang tertulis terdapat perbedaan pada realisasi belanja daerah yang selisih Rp18.025.530.338,- .
“Atas pertanyaan tersebut dapat saya jawab bahwa adanya perbedaan nilai realisasi belanja yang terdapat dalam dokumen LPP APBD dan LKPJ APBD tersebut disebabkan karena jadwal penyusunan LPP APBD dan LKPJ mendahului jadwal pemeriksaan dari BPK RI sehingga nilai belanja yang tercantum belum dikatakan final,” terangnya.
Selain itu, terkait dengan pandangan fraksi mengenai Raperda RPJPD 2025-2045 yang memberikan pertanyaan tentang sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dengan RPJPD.
“Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, diatur bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sehubungan dengan adanya hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto telah melakukan penyelarasan substansi RPJPD dengan rancangan akhir RPJPN yang telah disesuaikan dengan karakteristik daerah.
“Sinkronisasi tersebut juga sudah tergambar dalam setiap tahapan dan mekanisme RPJPD yang disesuaikan dengan undang-undang, dan dari tahap konsultasi hingga evaluasi oleh gubernur nantinya akan dijadikan kajian dan penilaian terhadap RPJPD sesuai dengan kepentingan umum,” ujarnya.
Selanjutnya, mengenai Raperda bangunan gedung yang disampaikan oleh beberapa fraksi DPRD bahwa definisi atau yang dimaksud jati diri daerah yang tercantum dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) mendapatkan hasil bahwa terkait hal tersebut jika tidak dibatasi akan menyebabkan penyimpangan.
“Bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya,” ungkapnya.
Selain itu, Ikfina juga menambahkan bahwa bangunan tidak hanya sebagai tempat tinggal namun juga sebuah identitas masyarakat atau budaya yang menunjukkan peradaban.
Lanjutnya Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan Kabupaten Mojokerto yang bertemakan ‘Full of Majapahit Greatness’, dimana terlihat saat ini berbagai bangunan telah erat dengan budaya Langgam Majapahit.
“Jati diri daerah pada dasarnya dapat diakomodir, namun dalam penyempurnaan yang bersifat teknis dapat dibahas dalam tahap selanjutnya,” ucapnya.
Diakhir arahannya Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh fraksi DPRD yang turut serta dalam penyampaian pandangan terhadap Raperda tersebut, Ia pun juga menyampaikan harapan kedepannya untuk seluruh fraksi DPRD agar turut ikut membangun Kabupaten Mojokerto.
“Saya sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas seluruh pertanyaan, koreksi, saran dan masukan serta dukungan dari seluruh fraksi DPRD. Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasamanya, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, karunia, serta ridho-Nya kepada kita semua dalam membangun Kabupaten Mojokerto menjadi daerah yang maju, adil, dan makmur,” pungkasnya. (Jay)