Table of contents: [Hide] [Show]
    Majalahglobal.com, Mojokerto – Seorang mertua yang berinisial AW (35) tega menyetubuhi menantunya yang berinisial JN (17). Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 16 Mei 2024 di dalam kamar rumah AW yang berada di salah satu Desa di Kecamatan Bangsal.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, saat itu situasi rumah sedang sepi. Dimana JN ditinggal suaminya yang bekerja di Surabaya dan AW ditinggal istrinya yang sedang liburan bersama anak-anaknya.

    “Pada saat pukul 13.00 WIB, JN sedang menikmati makan siang yang dibelikan AW di dalam kamar rumah AW. Selang beberapa saat kemudian, AW langsung datang memegang leher JN dan menodongkan pisau ke leher JN,” ungkap AKP Nova Indra Pratama, Rabu (22/5/2024) di Mapolres Mojokerto.

    Setelah itu, AW bertanya pada JN.

    “Kamu mau tidak berhubungan badan dengan saya. Atas dasar ancaman, JN mengiyakan permintaan hubungan badan tersebut. Kemudian AW menyuruh JN tidur di kasur dan akhirnya terjadilah persetubuhan tersebut,” tegas AKP Nova Indra Pratama.

    Ditegaskannya, AW kami kenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun.

    “Barang bukti yang kami amankan 1 potong kemeja lengan panjang warna putih, 1 potong kaos warna putih, dan 1 potong celana. Kemudian juga kami amankan sebilah pisau daging berukuran 28 cm dengan gagang besi warna kuning. Kemudian 1 potong celana dalam warna biru muda milik korban, 1 potong celana pendek warna hitam, dan 1 celana panjang panjang warna biru,” terang AKP Nova Indra Pratama.

    Tentunya pihaknya juga melengkapi kasus ini dengan visum dan lain-lain.

    “Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Kejaksaan agar segera P21 atau berkas lengkap. Kejadian ini terungkap setelah JN WhatsApp ke suaminya dan saudaranya. Kemudian akhirnya rapat keluarga hingga akhirnya AW dibawa ke Mapolres Mojokerto,” tegas AKP Nova Indra Pratama. (Jay)

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Iklan